Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Kenakan Pajak Karbon, Begini Mekanismenya

Michelle Natalia , Jurnalis-Sabtu, 20 November 2021 |08:21 WIB
Sri Mulyani Kenakan Pajak Karbon, Begini Mekanismenya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Di dalam skema cap and trade, entitas yang mengemisi lebih dari cap diharuskan membeli Sertifikat Izin Emisi (SIE) dari entitas yang mengemisi di bawah cap atau membeli Sertifikat Penurunan Emisi (SPE atau carbon offset).

“Kita sekarang dengan Bapak Menko, dengan BEI (Bursa Efek Indonesia), dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sedang membahas bagaimana mekanisme carbon trade ini dilakukan. Bursanya adalah di Bursa Efek Indonesia karena nanti yang diperdagangkan adalah sertifikat izin dan sertifikat penurunan karbon,” kata Menkeu.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement