Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tegas! Tjahjo Kumolo Sebut PNS Tak Termasuk Penerima Bansos

Athika Rahma , Jurnalis-Sabtu, 20 November 2021 |15:58 WIB
Tegas! Tjahjo Kumolo Sebut PNS Tak Termasuk Penerima Bansos
PNS Tak Termasuk Penerima Bansos. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Jika PNS yang bersangkutan melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan data 31.624 ASN yang menerima bantuan pemerintah. Data tersebut ditemukan ketika Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement