JAKARTA - Pemerintah menetapkan besaran UMP 2022. Salah satunya Pemprov DKI Jakarta dengan menetapkan UMP 2022 sebesar Rp4.453.935,536.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Baca Juga: 5 Fakta UMP 2022 Naik Tak Sampai Rp50 Ribu, Gaji di Jakarta Paling Tinggi
"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536," ujar Gubernur Anies, Senin (22/11/2021).
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.
Baca Juga: 5 Fakta UMP Naik tapi Ditolak Buruh
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.
(Feby Novalius)