JAKARTA - STAN saat ini masih menjadi perguruan tinggi primadona calon mahasiswa. Hal ini dikarenakan lulusan STAN nantinya akan diangkat menjadi CPNS.
Bukan hanya itu saja, mahasiswa yang menempuh pendidikan di sekolah ikatan dinas Kementerian Keuangan ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Lalu, kira-kira berapa sih gaji lulusan STAN untuk jenjang D3 dan D1?
Di bawah ini terdapat daftar gaji lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN untuk jenjang D3 dan D1.
Baca Juga:Â Sri Mulyani Minta Anak SD Tak Usah Khawatir Mikirin Utang Negara
Berdasarkan aturan PP Nomor 15/2019, selain mendapatkan gaji, lulusan STAN juga akan mendapatkan tunjangan, meliputi tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan perjalanan dinas, hingga tunjangan kinerja alias tukin.
Untuk gaji pokoknya sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.01/2020. Di mana lulusan STAN jenjang D3 akan diangkat CPNS golongan IIc, sedangkan jenjang D1 memperoleh golongan IIa.
Baca Juga:Â Ekonomi RI Tumbuh 3,5% di Kuartal III-2021, Begini Kata Kemenkeu
Di tahun pertama untuk golongan IIc akan menerima gaji pokok sebesar Rp2.301.800 per bulan dan golongan IIa mendapatkan gaji pokok senilai Rp2.022.200 per bulannya.
Follow Berita Okezone di Google News