Lalu, lulusan STAN di tahun berikutnya untuk jenjang D3 akan mengalami kenaikan gaji menjadi Rp2.374.300 dan Rp2.054.100 untuk jenjang D1.
Sementara itu, untuk tunjangannya, lulusan STAN akan memperoleh tunjangan suami istri sebesar 5% dan tunjangan anak senilai 2% dari gaji pokok.
Untuk tunjangan kinerjanya, berdasarkan PP 156/2014, lulusan STAN dengan golongan terendah, yakni kelas 1 akan menerima tukin sebesar Rp2.575.000. Kemudian, untuk kelas perkantoran tertinggi (kelas 27) bisa mencapai Rp46.950.0000.
Lulusan STAN jenjang D3 masuk dalam kelas 6 dengan tukin sebesar Rp3.611.000. Tukin yang diterima bakal lebih besar lagi, yakni mencapai Rp7.673.375 bagi lulusan STAN yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
(Taufik Fajar)