Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenparekraf Beri Bantuan Rp1,8 Juta demi Bangkitkan Industri Pariwisata

Mohamad Yan Yusuf , Jurnalis-Selasa, 23 November 2021 |13:29 WIB
Kemenparekraf Beri Bantuan Rp1,8 Juta demi Bangkitkan Industri Pariwisata
Kemenparekraf berikan bantuan bagi pelaku industri pariwisata (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan bagi pelaku usaha pariwisata untuk dapat berpartisipasi dalam program BPUP 2021:

1. NIB (bisa dicek di laman pendaftaran).

2. KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan).

3. NPWP atas nama badan usaha.

4. SPT tahunan (satu tahun terakhir).

5. Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format surat bisa ditemukan di laman BPUP).

6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani dengan materai Rp10.000.

7. Akta Pendirian.

8. Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART).

9. Surat kuasa penunjukan pengelolaan rekening.

Sementara agar bantuan nantinya tepat sasaran, sejumlah aturan telah disiapkan termasuk meminta dukungan pemerintah daerah untuk mengawasi dan memverifikasi beberapa unit travel yang mendaftar.

“Kita dibantu tim BPKP, Jamdatun, Kapolri, meyakinkan bahwa program ini tepat sasaran,” imbuh Fadjar.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement