Menurut Airlangga, ditambahnya pencairan BLT desa sebesar Rp300 ribu memerlukan adanya surat edaran dengan Kemendagri dan Kemendes. Sementara itu, nominal kartu sembako juga ditambah RP300 ribu hingga 3 bulan.
Baca Selengkapnya: BLT dan Kartu Sembako Rp300.000 Cair Bulan Depan hingga 3 Bulan
(Taufik Fajar)