Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Mengejutkan Minyak Goreng Curah Dilarang Dijual Mulai 1 Januari 2022

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Kamis, 25 November 2021 |10:24 WIB
5 Fakta Mengejutkan Minyak Goreng Curah Dilarang Dijual Mulai 1 Januari 2022
Minyak Goreng Curah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022 akan dilarang. Kementerian Perdagangan (Kemendag) hanya mengizinkan minyak goreng kemasan beredar di pasaran.

Berikut fakta-fakta minyak goreng curah dilarang dijual yang dirangkum di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

1. Harga Minyak Sawit Naik

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan, hal ini ditetapkan karena harga minyak goreng curah sangat mudah terdampak ketika ada kenaikan harga minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO).

"Jadi untuk ini pemerintah mengantisipasi dengan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan. Tidak diizinkan lagi, mulai 1 Januari 2022, minyak goreng diedarkan dalam keadaan curah," ujarnya dalam webinar.

 

Baca Juga: Mulai 1 Januari 2022, Kemendag Larang Penjualan Minyak Goreng Curah

 

2. Harga Minyak Goreng Kemasan Relatif Terkendali

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan menyebut, berbeda dengan minyak goreng curah, minyak goreng kemasan harganya relatif terkendali karena bisa diproduksi terlebih dahulu dan disimpan dalam jangka panjang. Meskipun ada kenaikan harga CPO, dampaknya tidak akan langsung terasa ke konsumen.

"Ini tinggal 2 negara, sepengetahuan saya, yang masih mengedarkan minyak goreng curah, yaitu Bangladesh dan Indonesia," ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement