4. Properti
Selain itu, Ahok juga memiliki berbagai aset properti untuk investasi. Menurut laporan yang dirilis KPU pada 2017, ada 16 harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang banyak terletak di Kabupaten Belitung Timur.
Terdapat lima bidang tanah seluas masing-masing 18.000 m2, hasil sendiri dari tahun 1999 hingga 2001, ditotal senilai Rp900 juta. Selanjutnya, masih di Kabupaten Belitung Timur, dia memiliki tanah seluas 1.245 m2 senilai Rp58,5 juta.
Lalu, tanah seluas 1.850 m2 senilai Rp86,95 juta dan sebidang tanah 292 m2 senilai Rp10,5 juta. Kepemilikan yang berasal dari 2000 hingga 2001. Sedangkan, tanah dan bangunan seluas 130.000 m2/168 m2, hasil sendiri pada tahun 1999 hingga 2001 senilai Rp1,5 miliar.
Tercatat tahun 2001, dirinya membeli empat properti dari hasil sendiri, bukan berasal dari hibah atau warisan yakni, tanah dan bangunan seluas 650 m2/63 m2 di Belitung Timur senilai Rp66 juta. Ada juga tanah dan bangunan seluas 333 m2/42 m2 senilai Rp 46,1 juta, tanah seluas 297 m2 senilai Rp84 Juta, tanah dan bangunan seluas 720m2/63 m2 senilai Rp64,2 juta.
Selain di Belitung Timur, Ahok juga berbisnis properti di sisi utara Jakarta. Dia memiliki bangunan seluas 60 m2 di wilayah Jakarta Utara, yang dibelinya tahun 2009, hasil sendiri senilai Rp678 juta. Setelah itu, tanah dan bangunan seluas 200 m2/272 m2 yang diperolehnya dari tahun 1991 sampai 1995, dengan harga jual Rp2,3 miliar.
Pada tahun 2011, Ahok juga membeli tanah dan bangunan seluas 527 m2/510 m2 senilai Rp10,9 miliar.
(Dani Jumadil Akhir)