JAKARTA - Viral curhatan penjual di salah satu e-commerce ternama. Diketahui, penjual tersebut tiba-tiba ditagih pajak hingga Rp35 juta.
Adapun curhatan itu diunggah di Twitter oleh akun @txtdarionlshop. Sampai saat ini, postingan tersebut sudah dicuit ulang 3.137 kali, disukai lebih dari 10.200 orang, dan dikomentari 711 kali.
"Yang udah berjualan dan baru dagang onlen, ingat kalo ada pajak. Ternyata selama ini data transaksi seller sopi diterima oleh kantor pajak, gatau kalo mp (marketplace) lain, kayaknya sih iya juga. Doi belum punya NPWP, 2 tahun ga bayar pajak kena Rp35 juta," tulis akun @txtdarionlshop dikutip.
Baca Juga: Viral Pedagang Online Tak Punya NPWP Ditagih Pajak Rp35 Juta
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menanggapi postingan tersebut. Melalui akun Twitter resminya @DitjenPajakRI, DJP menyebutkan bahwa pendaftaran NPWP bagi penjual di toko online dapat dilakukan secara online.
“Bagi pelaku UMKM atau seller online, pendaftaran NPWP bisa melalui http://pajak.go.id. Untuk asistensi dan konsultasi penghitungan pajak bisa menghubungi KPP terdaftar atau @kring_pajak. Di KPP juga ada program pelatihan BDS untuk pelaku usaha,” tulis DJP.
Mengutip laman resmi DJP, Jakarta, Minggu (28/11/2021), untuk pelaku Usaha Kecil, Mikro dan Menegah (UMKM) termasuk penjual online yang memiliki omzet maksimal Rp4,8 miliar dikenakan tarif sebesar 0,5% yang berlaku mulai Juli 2018. Tarif ini mengalami penurunan dari yang sebelumnya sebesar 1%.