Pengukuran ketahanan energi sendiri menggunakan aspek 4A (availability, affordability, accessibility, dan acceptability) dan metode pembobotan menggunakan AHP (analisa hierarchy process).
Aspek availability adalah ketersediaan sumber energi dan energi baik dari domestik maupun luar negeri. Selanjutnya aspek affordability yaitu keterjangkauan biaya investasi energi, mulai dari biaya eksplorasi, produksi dan distribusi, hingga keterjangkauan konsumen terhadap harga energi.
Kemudian aspek accesibility adalah kemampuan untuk mengakses sumber energi, infrastruktur jaringan energi, termasuk tantangan geografik dan geopolitik. Sedangkan aspek acceptability adalah penggunaan energi yang peduli lingkungan (darat, laut dan udara) termasuk penerimaan masyarakat.
"Dukungan transisi energi secara umum dapat dilakukan melalui regulasi harga gas sebesar USD 6/MMBTU, Rancangan Undang-Undang EBT dan Rancangan Perpres Harga EBT. Tak hanya itu, terdapat beberapa dukungan lain dari pemerintah, seperti penyusunan Rancangan Perpres Cadangan Penyangga Energi, zero flaring gas, RUPTL 2021-2030, serta PLTS Atap," ujar Djoko.
(Dani Jumadil Akhir)