JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan bahwa pemerintah pada 2021, terus memberikan dukungan akses pembiayaan untuk UMKM melalui program KUR.
"Jadi, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya di Jakarta, Senin (29/11/2021).
Pertama, meningkatkan target penyaluran KUR menjadi sebesar Rp285 triliun dari target sebelumnya sebesar Rp253 triliun. Kedua, memperpanjang pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3% dari Januari hingga Desember 2021.
Baca Juga:Â Ada PSBBI, Begini Cara Pakai Voucher Belanja Produk Lokal di E-Commerce
"Sehingga, suku bunga KUR tahun 2021 menjadi 3%," imbuh Eddy.
Ketiga, semua sektor ekonomi UMKM dapat diberikan KUR. "Tak ketinggalan, plafon KUR tanpa jaminan sampai dengan Rp100 juta," tandas Eddy.
Baca Juga:Â Penjual Online Ditagih Pajak Rp35 Juta Gegara Tak Punya NPWP, Bagaimana Cara Buatnya?
Selain itu, pada Agustus 2020 lalu, pemerintah juga telah menambahkan skema KUR Super Mikro sampai dengan Rp10 juta yang tidak mensyaratkan adanya agunan tambahan. Hanya agunan pokok usaha yang dibiayai saja, bagi semua pelaku UMKM. "Utamanya dari pekerja yang terkena PHK dan ibu rumah tangga," kata Eddy.
Follow Berita Okezone di Google News
(fik)