Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Naik Level 2, Bagini Aturan Makan di Warteg hingga Restoran

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 30 November 2021 |08:28 WIB
PPKM Naik Level 2, Bagini Aturan Makan di Warteg hingga Restoran
PPKM Level 2 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah di Jabodetabek naik ke level 2 mulai hari ini yakni DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi.

Dengan kenaikan level ini maka makan di restoran akan kembali dibatasi. Berikut aturan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

Baca Juga: Bertambah, 23 Kabupaten/Kota Masuk PPKM Level 2 dan 8 Lainnya Level 1

1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah;

2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Cek Lagi, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru

a) dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat;

b) dengan kapasitas maksimal 50%

c) waktu makan maksimal 60 menit;

d) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining

3) restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;

b) dengan kapasitas maksimal 50%

c) waktu makan maksimal 60 menit;

d) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

4) pengaturan teknis angka 1) sampai dengan angka 3) diatur oleh Pemerintah Daerah.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement