MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan belum menemukan adanya pelanggaran prinsip persaingan usaha dalam kerja sama pengelolaan Bandara Internasional Kualanamu di Deliserdang, Sumatera Utara, antara PT Angkasa Pura II dan konsorsium perusahaan asal India, GMR Airport.
Akan tetapi, KPPU akan melakukan pengawasan terhadap kerjasama yang berkontrak hingga 25 tahun itu.
"Sejauh ini kita belum ada temukan pelanggaran prinsip usaha dalam kerjasama itu. Kita masih lihat kerjasama itu murni bisnis ke bisnis," kata Kepala Kantor Wilayah KPPU Medan, Ridho Pamungkas, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga:Â Heboh Kabar Bandara Kualanamu Dijual, Begini Kata Stafsus Erick Thohir
Menurut Ridho, kerja sama itu dilakukan dengan tujuan untuk menarik investor, terutama investor membawa dana segar ke Indonesia.
"Namun kita juga akan lihat, apakah dalam prosesnya pemilihan mitra swastanya ada beauty kontes atau tidak," tukasnya.
Yang menjadi fokus pengawasan KPPU, kata Ridho, adalah kemungkinan adanya monopoli dalam pengelolaan jasa pendukung kebandarudaraan setelah dikerjasamakan dengan pihak swasta.
Baca Juga:Â Penjelasan AP II soal Kabar Jual Bandara Kualanamu ke Perusahaan India
"Jangan ada penguasaan tunggal seperti untuk kargo maupun bisnis di bandara lainnya," tukasnya.