Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Batas Pencairan BLT Subsidi Gaji 15 Hari Lagi, Jangan Lupa Ya!

Ahmad Hudayanto , Jurnalis-Selasa, 30 November 2021 |15:52 WIB
Batas Pencairan BLT Subsidi Gaji 15 Hari Lagi, Jangan Lupa Ya!
Batas Pencairan BLT Subsidi Gaji (Foto: Okezone)
A
A
A

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, pemerintah telah bekerja sama dengan bank Himbara akan membuatkan rekening baru bank himbara. Oleh sebab itu, BSU yang diterima akan ditransfer langsung ke rekening yang telah dibuatkan.

“Pemerintah bekerja sama dengan bank Himbara BNI, BTN, BRI, dan Mandiri akan membuat rekening baru bank Himbara. Jadi, BSU mu akan ditransfer langsung ke rekening baru yang dibuatkan itu,” ujar Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain itu, Burekol juga berlaku untuk penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara. Akan tetapi, hanya bagi pemilik yang mempunyai permasalahan terkait proses transfer BSU.

“Burekol ini juga dilakukan bagi penerima BSU yang sudah memiliki rekening bank Himbara. Namun bermasalah pada saat bank ingin mentransfer BSU ke rekeningmu. Seperti rekening pasif, rekening tidak valid, rekening sudah tutup, atau rekening yang sudah dibekukan,” jelas Kementerian Ketenagakerjaan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement