"Saat ini Indonesia telah menetapkan target untuk mencapai emisi nol bersih paling lama tahun 2060, serta target bersyarat untuk menghentikan penggunaan batubara secara bertahap paling lama tahun 2040," katanya.
Lanjutnya, peranan pemerintah Indonesia yang baru-baru ini menetapkan penerapan pajak karbon dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), telah berkomitmen untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan yang sejalan dengan UN SDG.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong dan meningkatkan implementasi ESG dalam bisnis dan perekonomian Indonesia. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mencapai target Nationally Determined Contributions (Kontribusi yang Ditentukan Secara Nasional - NDC) pada tahun 2030, mengurangi 29% emisi gas rumah kaca secara mandiri dan 41 persen dengan dukungan internasional.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)