Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

1 Bulan Lagi, Indonesia Larang Penjualan Minyak Goreng Curah

Sevilla Nouval Evanda , Jurnalis-Sabtu, 04 Desember 2021 |09:02 WIB
1 Bulan Lagi, Indonesia Larang Penjualan Minyak Goreng Curah
Minyak Goreng Curah Dilarang Dijual 1 Januari 2022. (Foto: Okezone.com/Antara)
A
A
A

JAKARTA - Minyak goreng curah dihentikan peredarannya oleh pemerintah. Kebijakan ini berlaku 1 Januari 2022.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan, berbeda dengan minyak goreng curah, minyak goreng kemasan harganya relatif terkendali karena bisa diproduksi terlebih dahulu dan disimpan dalam jangka panjang.

Baca Juga: 3 Fakta Harga Minyak Goreng hingga Cabai Mahal Jelang Natal Bikin Masyarakat Resah

Jadi, lanjutnya, meskipun ada kenaikan harga CPO, dampaknya tidak akan langsung terasa ke konsumen.

"Ini tinggal 2 negara, sepengetahuan saya, yang masih mengedarkan minyak goreng curah, yaitu Bangladesh dan Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Harga Cabai Meroket hingga Rp50.000/Kg, Ibu-Ibu Sabar Ya

Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun hanya mengizinkan minyak goreng kemasan beredar di pasaran.

"Jadi untuk ini pemerintah mengantisipasi dengan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan. Tidak diizinkan lagi, mulai 1 Januari 2022, minyak goreng diedarkan dalam keadaan curah," ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement