JAKARTA - Pemerintah menyatakan belum bisa menempatkan pekerja Indonesia di perkebunan sawit Malaysia.Sesuai arahan Presiden Jokowi, Pemerintah Indonesia akan menyelesaikan terlebih dahulu MoU Penempatan dan Perlindungan Pekerja Domestik sebelum membuka penempatan PMI ke Malaysia. MoU Penempatan dan Pelindungan Pekerja Domestik sudah habis sejak 2016.
"Nah, ini kan MoU sudah habis di 2016 dan harus diperbaharui. Kita lakukan pembahasan dan penandatanganan ulang untuk membangun tata kelola penempatan PMI. Payung besar hukum terkait dengan pekerja migran rumah tangga atau domestik harus diselesaikan dulu agar semua bisa teratasi," ucap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, di Jakarta, Senin (6/12/2021).
Baca Juga:Â Pekerja Migran Indonesia Masih Bisa Pulang Kampung, Cek Aturan di Sini
Pemerintah Malaysia meminta sebanyak 32 ribu pekerja Indonesia yang akan ditempatkan di perkebunan sawit.
Menurut Menaker, persoalan penempatan PMI di Malaysia tidak hanya terkait perkebunan sawit, tapi sektor lainnya terdapat persoalan yang jauh lebih besar, yaitu menyangkut pekerja domestik.
Baca Juga:Â Pemerintah Upayakan Perlindungan Utuh Kepada Pekerja Migran, Begini Caranya
"Nah, ini harus selesai dulu. MoU ini harus ditandatangani, baru masalah lain mengikuti itu. Kami ingin agar pelindungan pekerja migran kita lebih baik lagi dan lebih diseriusi," ucapnya.