Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja Migran Indonesia Masih Bisa Pulang Kampung, Cek Aturan di Sini

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Selasa, 30 November 2021 |10:45 WIB
Pekerja Migran Indonesia Masih Bisa Pulang Kampung, Cek Aturan di Sini
Pekerja Migran Indonesia Diizinkan Masuk Indonesia. (Foto: Okezone.com/AP 2)
A
A
A

JAKARTA - Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak pulang ke tanah air diberikan izin. Hanya saja, setiap PMI wajib memenuhi syarat ketat yang dibuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, bagi PMI yang ingin pulang, wajib melewati prosedur ketat di pintu masuk perbatasan sebelum diizinkan balik ke kampung halamannya.

Baca Juga: Cegah Omicron, WNA dari 11 Negara Dilarang Masuk Indonesia

“Kami tetap mengizinkan pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari luar negeri memasuki Indonesia dengan syarat tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Meski demikian ada ketentuan yang mengalami penyesuaian dalam SE 104 Tahun 2021 ini,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Selasa (30/11/2021).

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 104 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas SE Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Internasional Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Kecuali dari 11 Negara Ini, WNA Masih Bisa Masuk Indonesia

Dalam regulasi tersebut ada beberapa perubahan ketentuan termasuk mengenai upaya pengendalian pencegahan masuknya Covid-19 varian baru yaitu varian B.1.1.529.

“Dalam SE 104 itu dituliskan bahwa untuk saat ini Indonesia menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal atau mengunjungi negara-negara yang terkonfirmasi adanya transmisi varian baru B.1.1.529,”ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement