Adapun negara-negara tersebut antara lain Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong; dan negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 signifikan seperti Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
“Pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) maupun operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” katanya.
Jika para PMI pelaku perjalanan ternyata belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat hasil negatif RT-PCR.
"Pembatasan pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia dengan moda transportasi darat dilakukan melalui pembatasan melalui 2 pintu masuk perjalanan penumpang internasional, yaitu pintu masuk untuk transportasi darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong,” tambahnya.
Sebagai catatan, Kemenhub telah mengeluarkan SE terbaru yaitu SE Nomor 104 Tahun 2021 dan akan mulai diberlakukan sejak 29 November 2021.
(Feby Novalius)