Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Indonesia Siap Kirim TKI Lagi ke Malaysia

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 07 Desember 2021 |18:15 WIB
Indonesia Siap Kirim TKI Lagi ke Malaysia
Indonesia Siap Kirim TKI ke Malaysia (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Indonesia siap mengirim kembali Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Pengiriman ini setelah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima kunjungan kehormatan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Datuk Seri M. Saravanan pada hari ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat untuk menyelesaikan draft nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Malaysia melalui mekanisme satu kanal (One Channel System) sebelum membuka penempatan PMI ke Malaysia.

Menurut Ida Fauziyah, kesepakatan menggunakan mekanisme satu kanal ini juga sudah sesuai arahan pimpinan Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob.

"Mekanisme One Channel System ini akan mengintegrasikan seluruh proses penempatan, mulai dari rekrutmen, penyiapan, keberangkatan, penempatan hingga kepulangan. Baik antara kementerian/Lembaga di Indonesia, maupun dengan Kementerian/Lembaga di Malaysia," ujar Menaker Ida Fauziyah usai menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) Menteri Sumber Manusia Malaysia, Datuk Seri M Saravanan, di kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga: Pekerja Migran Indonesia Belum Bisa Kerja di Malaysia, Ada Apa?

Ida Fauziyah menegaskan, penempatan Satu Kanal ini akan memudahkan kedua negara dalam melakukan pengawasan dan dapat menekan biaya perekrutan dan penempatan PMI ke Malaysia. Sistem Satu Kanal ini juga diharapkan akan menekan secara signifikan jumlah PMI yang masuk ke Malaysia secara unprosedural.

Untuk PMI yang bekerja di rumah tangga, kata Menaker Ida Fauziyah, juga disepakati untuk membatasi jumlah anggota keluarga di dalam tiap-tiap rumah tangga. Satu PMI domestik hanya diperbolehkan bekerja di rumah tangga, dengan maksimal 6 orang anggota keluarga.

"Terkait pekerja rumah tangga dengan jabatan baby sitter dan care giver, akan diatur secara spesifik, baik tingkat gaji maupun kompetensinya," ujar Ida Fauziyah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement