Sinergi dengan lembaga tersebut dilakukan dalam bentuk koordinasi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pengawasan, penyusunan pedoman, pengembangan Reliability Centered Maintenance (RCM), pertukaran data atau informasi hasil pengawasan.
"Sebagai Bendahara Umum Negara kami dalam hal ini memiliki tanggung jawab dan mandat untuk bisa meyakinkan bahwa seluruh sumber daya digunakan sesuai dengan tujuan, sesuai dengan program, dan tidak terjadi korupsi," tegasnya.
Selain itu, ia menjelaskan sinergi pencegahan korupsi juga dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui pendampingan pengumpulan data dan pelaksanaan pemeriksaan, penyediaan data atau informasi hasil pengawasan program, serta komunikasi strategi dan rencana aksi tindak lanjut rekomendasi BPK atas perbaikan program.
(Taufik Fajar)