JAKARTA - Konsultan pajak dari PT Jhonlin Baratama bernama Agus Susetyo menegaskan tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Haji Isam.
Hal ini disampaikan dalam sidang terdakwa eks pejabat Direktorat Pajak Kementerian Keuangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 30 November 2021.
Agus Susetyo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengatakan, tidak pernah bernegosiasi untuk menurunkan pajak PT Jhonlin Baratama dan menegosiasikan jumlah fee, atau meminta bagian 10 persen.
"Tidak benar sama sekali, jangankan beliau (H Isam) saya dengan direktur utamanya saja yang tanda tangan kontrak, saya belum pernah melihat," ujar Agus Susetyo menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa yang menjelaskan bahwa keterangan tersangka Yulmanizar di persidangan yang lalu menyatakan, bahwa dirinya mengenal langsung H Isam dan dirinya adalah perwakilan yang ditunjuk oleh Haji Isam untuk membantu dan mengurus proses pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.
Baca Juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Jalani Sidang Dakwaan
Agus Susetyo juga membantah pertanyaan Jaksa Penuntut Umum perihal keterangan Yulmanizar bahwa dirinya telah menegosiasikan untuk menurunkan nilai pajak PT Jhonlin Baratama, kemudian negosiasi terkait jumlah fee, atau fee 10 persen.
Selain itu membantah kesaksian bahwa dirinya pernah bertemu di luar kegiatan pemeriksaan dan menyerahkan sejumlah uang kepada Yulmanizar di Atrium Setiabudi atau di Electronic City untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Yulmanizar.
Ketika Hakim bertanya siapa Direktur Utama PT Jhonlin Baratama itu? Agus Susetyo menyebut Pak Fahrial. Ketika ditegaskan oleh Hakim, apakah telah melihat Anggaran Dasar PT Jhonlin Baratama? Agus Susetyo menegaskan bahwa dirinya telah melihat dan yang menjadi Direktur Utama adalah Fahrial.