Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Diperingatkan untuk Terapkan Struktur dan Skala Upah

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 10 Desember 2021 |16:51 WIB
Pengusaha Diperingatkan untuk Terapkan Struktur dan Skala Upah
Menaker Minta Kadin Terapkan Struktur dan Skala Upah. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pengusaha dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk menerapkan regulasi dan kebijakan ketenagakerjaan, salah satunya terkait struktur dan skala upah di perusahaan.

"Saya meminta Kadin agar memastikan para anggotanya menerapkan struktur dan skala upah dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitasnya," ucap Menaker di Jakarta, Jumat (10/12/2021)?

Baca Juga: Tanda-Tanda BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Masuk Rekening

Menurutnya, penerapan strutur dan skala upah di perusahaan guna mewujudkan upah yang berkeadilan dan menguntungkan baik bagi pihak pengusaha maupun pekerja atau buruh.

"Struktur dan skala upah ini bagi pekerja atau buruh akan meningkatkan kesejahteraan, sementara bagi pengusaha dapat menjaga kelangsungan usahanya," ucapnya.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Desember Cair, Cek Rekening Sekarang!

Dia menyatakan bahwa akhir-akhir ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi struktur dan skala upah karena masih banyak perusahaan yang belum menerapkannya.

"Kalau berdasarkan data itu baru 23 persen perusahaan yang menerapkan struktur dan skala upah. Makanya ini di antara persoalan yang menjadi perhatian Kementerian Ketenagakerjaan," ucapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement