Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Alasan Kemendag Batalkan Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah 1 Januari 2022

Athika Rahma , Jurnalis-Jum'at, 10 Desember 2021 |17:22 WIB
Ini Alasan Kemendag Batalkan Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah 1 Januari 2022
Minyak Goreng Curah (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka-bukaan alasan membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Dengan demikian, minyak goreng curah masih boleh dijual hingga waktu yang tidak ditentukan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, terdapat beberapa pertimbangan yang mendasari pembatalan larangan penjualan minyak goreng curah.

"Kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini menyebabkan banyaknya UMKM yang menurun produksinya akibat rendahnya daya beli masyarakat," ujar Oke dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga: Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah 1 Januari 2022 Dibatalkan

Selain itu, kebutuhan minyak curah untuk industri termasuk UMKM mencapai 1,6 juta ton. Untuk rumah tangga, kebutuhannya mencapai 2,12 ton dan untuk kebutuhan nasional mencapai 5 juta ton.

Oleh karenanya, untuk membantu UMKM menghadapi hal tersebut, maka pemerintah akan membantu mereka mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau melalui izin penjualan.

"Ini tentunya akan diikuti dengan perubahan Permendag Nomor 36 tahun 2020 khususnya untuk pasal 27 yang mengatur batas waktu peredaran minyak goreng curah," ujarnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement