JAKARTA – Penerapan PPKM Level 3 seluruh Indonesia pada Natal dan tahun baru dibatalkan. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Dia berpendapat bahwa penanganan pandemi di Indonesia telah menunjukkan perbaikan.
"Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus. Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang," ucap Luhut dilansir dari laman resmi Kemenko Marves.
Berikut fakta PPKM Level 3 tidak jadi diterapkan serta syarat perjalanan saat Natal dan tahun baru 2022, Sabtu (11/12/2021).
1. PPKM Level 3 Dibatalkan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Pemerintah tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode libur Natal dan tahun baru pada semua wilayah.
Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Pengusaha Mamin Gembira
"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai aturan berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Menko Luhut dalam keterangan persnya, Selasa(7/12/2021).
2. Aktivitas Masyarakat Diperketat
Luhut menuturkan, meski tak jadi menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia, tetapi aktivitas masyarakat akan diperketat saat libur Nataru. Pemerintah juga menggencarkan aktivitas testing dan tracing.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," tuturnya.
3. Syarat Perjalanan Saat Nataru
Pemerintah menegaskan untuk syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri.
Baca Juga: PPKM Level 3 saat Nataru Batal, Satgas Tegaskan Tetap Ada Pengendalian Aktivitas
Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
4. Disambut Baik Pengusaha
Terkait batalnya PPKM Level 3 saat Nataru Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani menyebut, keputusan pemerintah ini cukup efektif untuk menyeimbangkan penanganan pandemi dan ekonomi.
"Menurut saya ini suatu kebijakan gas dan rem yang efektif dijalankan oleh pemerintah," ujar Hariyadi dalam konferensi pers virtual, Kamis (9/12/2021).
5. Meningkatkan Ekonomi di Akhir Tahun
Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang, pembatalan ini akan mampu meningkatkan produktivitas ekonomi di akhir tahun.
6. Tingkatkan Konsumsi Rumah Tangga
Menurut Sarman, pembatalan PPKM Level 3 ini dapat menjadi momentum peningkatan konsumsi rumah tangga agar dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional kuartal IV yang ditargetkan di kisaran 5,5-6%.
"Tentu dengan pembatalan ini akan sangat mungkin target tersebut tercapai bahkan terbuka kemungkinan diatas target di kisaran 6,5-7% mengingat Indeks Keyakinan Konsumen pada bulan Oktober 2021 sudah kembali ke level optimis diangka 113,4," ujarnya.
Dengan demikian, lanjutnya, pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2021 yang ditargetkan di kisaran 3,7-4,5% berpeluang tercapai.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.