JAKARTA – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyebut Pertamina belum menyetorkan pajak bahan bakar. Mengenai hal tersebut, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memastikan Dewan Direksi perseroan akan melakukan pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Untuk diketahui, PBBKB terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah. Selaku Komisaris Utama, Ahok telah mengkonfirmasi temuan BPK kepada Dewan Direksi.
Baca Juga: Cadangan BBM Indonesia 19 Hari, Cukup?
"Direksi jawab akan bayar, tinggal nunggu jawaban (transfer) ke rekening mana," ujar Ahok saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Sabtu (11/12/2021).
Selain BUMN di sektor energi itu, PT AKR Corporindo tercatat belum juga menyetorkan PBBKB. Ketua BPK Agung Firman Sampurna mencatat, nilai PBBKB yang belum disetor masing-masing sebesar Rp1,96 triliun dan Rp28,67 miliar.
Baca Juga: BPK Ungkap Pertamina dan AKR Belum Setor Pajak Bahan Bakar Rp2 Triliun
"PT Pertamina dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah, masing-masing sebesar Rp1,96 triliun dan Rp28,67 miliar," ujar Agung saat sidang Paripurna DPR RI pada Selasa kemarin.
Baca Juga: BuddyKu Fest: Challenges in Journalist and Work Life Balance Workshop
Follow Berita Okezone di Google News