Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Urus Izin Usaha Bisa Lewat HP, Bahlil: Beda Kayak Dulu Susah Setengah Mati

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 13 Desember 2021 |14:59 WIB
Urus Izin Usaha Bisa Lewat HP, Bahlil: Beda <i>Kayak</i> Dulu Susah Setengah Mati
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut bahwa saat ini pengurusan ijin usaha bisa melalui handphone dan cukup menggunakan KTP elektronik.

"Izin usaha perseorangan via handphone (HP) dan tanpa dikenakan biaya apapun. Berbeda dengan dulu yang rumit dan susah setengah mati," UJA Bahlil di Jakarta, Senin (13/12/2021).

Saat ini, terang Bahlil, pihaknya sudah mengeluarkan percepatan pengurusan ijin usaha (NIB), sebanyak 430 ribu lebih bagi pelaku usaha, yang 98% diantaranya merupakan UMKM perseorangan. "UMK kita formalkan agar bisa mendapat kredit bank," bebernya.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Direvisi, Realisasi Investasi Jalan Terus

Bahlil juga mengungkapkan, selain mempermudah perijinan usaha bagi UMK, UU Ciptaker khususnya Pasal 90 juga mengamanahkan bahwa melarang investor asing masuk ke sektor usaha yang modalnya di bawah Rp10 miliar.

"UU menyebutkan sektor tersebut untuk UMKM. Dan lahirnya pasal 90 itu merupakan perjuangan Menteri Teten," ungkap Bahlil.

Baca Juga: Bahlil Tampung Izin Investasi Hulu Migas Tahun Depan

Saat ini, proses pengurusan NIB dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia yang dapat diunduh pada Google Playstore. Artinya, pelaku usaha dapat secara mudah mendapatkan NIB melalui perizinan online dengan menggunakan sistem OSS Berbasis Risiko.

Dalam kesempatan itu, Menteri Koperasi/UKM Teten menegaskan, dengan transformasi UMK dari sektor informal menjadi formal dengan memiliki NIB, memiliki banyak manfaat yang bisa diperoleh. "Kini, pelaku UMK memiliki akses pada pembiayaan, ijin edar dari BPOM, sertifikat halal, dan sebagainya," tandasnya.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement