Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Cukai Naik, Harga Rokok Jadi Rp40.000

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 13 Desember 2021 |17:48 WIB
Tarif Cukai Naik, Harga Rokok Jadi Rp40.000
Cukai Rokok Naik. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga: Selandia Baru Akan Berlakukan Larangan Beli Rokok Seumur Hidup Bagi Kaum Mudanya

Kebijakan cukai hasil tembakau menyangkut empat hal. Adalah mengenai pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.

"Pada tahun ini, pemerintah memang menaikkan cukai rokok sebesar 12,05%, setelah pada tahun sebelumnya mengalami kenaikan yang cukup drastis hingga 23,05%," tandasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement