JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2022 dengan kenaikan rata-rata 12%. Hanya Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang kenaikannya 4,5%
Sri Mulyani merinci kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) I sebesar 13,9% dengan dibrandorol Rp40.100 sedanggkan SPM golongan IIA: 12,4% yang dibandrol Rp22.700, SPM golongan IIB: 14,4% atau sebesar Rp22.700.
Baca Juga:Â Resmi! Sri Mulyani Umumkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jadi 12% di 2022
Sedangkan, sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I: 13,9% seharga Rp38.100 lalu SKM golongan IIA: 12,1% senilai Rp22.800 SKM golongan IIB: 14,3% yang dibandrol seharga Rp22.800.
"Sedangkan Sigaret Kretek Tangan 1A 3,5% b. SKT IB 4,5% c. SKT II 2,5% d. SKT III 4,5 %," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (13/12/2021).
Baca Juga:Â Selandia Baru Akan Berlakukan Larangan Beli Rokok Seumur Hidup Bagi Kaum Mudanya
Kebijakan cukai hasil tembakau menyangkut empat hal. Adalah mengenai pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.
"Pada tahun ini, pemerintah memang menaikkan cukai rokok sebesar 12,05%, setelah pada tahun sebelumnya mengalami kenaikan yang cukup drastis hingga 23,05%," tandasnya.
(fbn)