“Rokok adalah barang kena Cukai dan tentu dengan adanya kebijakan yang meningkat maka ada kecenderungan dari kegiatan yang kemudian menjurus kepada ilegal. Ini perlu untuk Kita waspadai, semakin tinggi harga rokok maka semakin besar tarif cukai, maka kegiatan dari produksi rokok ilegal juga tinggi," katanya.
Dia menambahkan pemerintah menargetkan penerimaan cukai rokok tahun 2022 sebesar Rp193 triliun. Angka tersebut sekitar 10%. penerimaan negara.
“kebijakan mengenai cukai menyangkut penerimaan negara karena memang di dalam Undang-Undang APBN 2022 ditargetkan penerimaan Cukai mencapai Rp193 triliun. Itu menyangkut kurang lebih hampir 10% penerimaan negara,” tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)