JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2022 dengan kenaikan rata-rata 12%. Selain itu, Sri Mulyani juga menaikkan tarif minimum harga jual eceran (HJE) rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Baca Juga: Tarif Cukai Naik, Harga Rokok Jadi Rp40.000
Dia mengatakan, rokok elektrik terbagi atas tiga kategori, yaitu padat, cair sistem terbuka dan cair sistem tertutup. Adapun, penyesuaian tarifnya 17,5% minimum harga jual eceran (HJE) dengan ketentuan. HJE tertinggi adalah untuk kategori cair dengan sistem tertutup yang dikenakan Rp35.250 per cartridge.
"Kita menaikkan tarif untuk rokok elektrik dan HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya)," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (13/12/2021).
Baca Juga: Resmi! Sri Mulyani Umumkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jadi 12% di 2022
Dia menambahkan target penerimaan cukai rokok akan meningkat dan terdampak pada harga rokok. Sehingga Pemerintah juga harus waspada munculnya rokok ilegal yang tidak kena cukai rokok.