JAKARTA – Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2022 dengan kenaikan rata-rata 12%. Selain itu, tarif minimum harga jual eceran (HJE) rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya juga naik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan alasan menaikkan tarif cukai tembakau. Menurutnya, kenaikan cukai bisa membantu penerimaan cukai makin bertambah.
Baca Juga: Tarif Cukai Naik, Harga Rokok Jadi Rp40.000
Sebagai informasi, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2022 mencapai 12%. Meski naik, rata-rata kenaikannya lebih rendah dibanding tahun 2021, yaitu 12,5%.
"Bisa membantu masyarakat miskin," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (13/12/2021).
Baca Juga: Resmi! Sri Mulyani Umumkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jadi 12% di 2022
Kata dia, pemerintah memiliki setidaknya 4 dimensi yang harus dipertimbangkan sebelum menentukan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan.
Dimensi pertama yang dipertimbangkan yakni soal kesehatan masyarakat. Pemerintah ingin cukai rokok mampu mengurangi prevalensi merokok, terutama pada anak yang ditargetkan turun menjadi 8,7% pada 2024.