3. Tidak Akan Merugikan Petani Maupun Buruh
Menurut Sri Mulyani, kenaikan tarif cukai rokok sudah memperhitungkan aspek tenaga kerja baik petani maupun pekerja. Jadi, kenaikan ini tidak akan merugikan petani maupun buruh.
"Industri terutama menggunakan tenaga kerja. Jadi petani bisa untung," katanya.
4. Daftar Harga Rokok per Bungkus
Sri Mulyani merinci kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) I sebesar 13,9% dengan dibanderol Rp40.100, SPM golongan IIA: 12,4% yang dibanderol Rp22.700, SPM golongan IIB: 14,4% atau sebesar Rp22.700.
Sedangkan, sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I: 13,9% seharga Rp38.100, lalu SKM golongan IIA: 12,1% senilai Rp22.800, SKM golongan IIB: 14,3% yang dibanderol seharga Rp22.800.
"Sedangkan Sigaret Kretek Tangan 1A 3,5% b. SKT IB 4,5% c. SKT II 2,5% d. SKT III 4,5%," kata Sri Mulyani dalam video virtual.
5. Harga Rokok di RI Murah
Harga rokok di Indonesia masih terbilang murah dibandingkan negara Singapura dan Malaysia yang tinggi.
"Harga rokok Indonesia masih murah dibandingkan Singapura dan Malaysia. Di mana harga rokok di Singapura sebesar Rp150 ribu sedangkan Malaysia Rp60 ribu sedangkan Indonesia harga rokok masih Rp30 ribu," kata Sri Mulyani.
(Dani Jumadil Akhir)