“Industri perbankan dan jasa keuangan memiliki risiko fraud terbesar jika dibandingkan dengan industri lainnya. Sehingga, setiap pengambilan keputusan atau pelaksanaan penugasan ke bank dan jasa keuangan, professional skepticism harus selalu dikembangkan,” katanya.
Dirinya berharap dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman ini, kerja sama yang telah terbangun dapat diperluas sehingga ujungnya dapat meningkatkan kualitas tata kelola dan pengawasan intern di LPS.
“LPS harus dapat mempersiapkan strategi dalam menjaga kualitas dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, khususnya dalam pelaksanaan dan pengawasan resolusi bank,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa kerjasama LPS dan BPKP yang tertuang melalui Nota Kesepahaman telah terjalin sejak tahun 2016. Dia pun menilai bahwa sinergi antara LPS dan BPKP telah memberikan dampak positif bagi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak.
“LPS dan BPKP pun sepakat untuk melanjutkan dan meningkatkan kerjasama yang telah terjalin dengan baik melalui perpanjangan Nota Kesepahaman ini,” ujarnya.