Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, LPS Melakukan Sosialisasi dan FGD Bersama Aparat Kejaksaan di Wilayah Jawa Tengah

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Rabu, 15 Desember 2021 |18:50 WIB
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, LPS Melakukan Sosialisasi dan FGD Bersama Aparat Kejaksaan di Wilayah Jawa Tengah
Foto: Dok LPS
A
A
A

Semarang-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) terkait fungsi, tugas, dan wewenang LPS kepada jajaran Kejaksaan dan Pengurus BPR di wilayah Jawa Tengah pada tanggal 10 Desember 2021 bertempat di Hotel Tentrem Semarang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Kegiatan sosialisasi dan FGD ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap tahunnya bersama Aparat Penegak Hukum dengan Wilayah-wilayah yang berbeda. Tujuan dari kegiatan ini selain untuk memperkenalkan eksistensi kelembagaan LPS kepada publik juga sebagai sarana untuk memperkuat sinergi kerja sama antara LPS dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN (Jamdatun) khususnya dalam penegakan hukum yang sudah terjalin lama, ditandai dengan ditandatanganinya Kesepakatan Bersama antara kedua belah pihak terakhir dengan perpanjangan Kesepakatan Bersama yang ditandatangani pada 2019.

Dalam sambutannya pada acara tersebut, Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI atas kerjasama dan sinergi yang telah terjalin dengan baik dalam penanganan permasalahan hukum yang terjadi di beberapa bank gagal yang ditangani LPS.

“Kami berharap sinergi yang terjalin antar kedua lembaga dapat memberikan hasil yang optimal dalam rangka penegakkan hukum dan pengembalian dana yang telah dikeluarkan LPS dalam proses likuidasi. Sinergi ini salah satunya antara lain baru-baru ini dijalankan oleh LPS dan Tim Jaksa Pengacara Negara pada Jamdatun dalam upaya pengejaran aset kepada mantan pemilik dan pengurus penyebab kegagalan bank PT BPR Citraloka Dana Mandiri, Bandung, yang saat ini sedang dilakukan proses PKPU & Kepailitan. Dalam proses hukum tersebut, Pengadilan memerintahkan pemilik & pengurus tersebut untuk membayar kepada LPS sebesar Rp53 Miliar,” ujarnya.

Selain itu, dia juga mengharapkan kegiatan ini tidak hanya bermanfaat bagi LPS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, tetapi juga bagi Kejaksaan Agung Republik Indonesia khususnya jajaran Kasi Datun dan JPN di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan kepada Pengurus BPR sebagai gambaran upaya penegakan hukum yang dilakukan LPS kepada pengurus bank yang berpotensi menyebabkan bank gagal.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement