JAKARTA – Tarif cukai rokok di Indonesia resmi dinaikan mulai 1 Januari 2022. Tarif cukai hasil tembakau atau CHT rata-rata 12% dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 4,5%
Kebijakan cukai hasil tembakau menyangkut empat hal yaitu mengenai pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.
Berikut fakta rokok tahun depan yang akan naik, seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Senin (20/12/2021):
1. Harga Rokok RI Tergolong Murah
Meski tarif cukai rokok naik pada 2022, harga jual rokok di Indonesia per bungkusnya masih lebih murah daripada negara-negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia.
Baca Juga:Â 3 Nasib Petani Tembakau karena Harga Rokok Naik
"Harga rokok Indonesia masih murah dibandingkan Singapura dan Malaysia. Di mana harga rokok di Singapura sebesar Rp150 ribu, sedangkan Malaysia Rp60 ribu, sedangkan Indonesia harga rokok masih Rp30 ribu," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (13/12/2021).
2. Posisi Ketiga di ASEAN+5
Sementara itu, Indonesia berada di posisi ketiga dengan harga rokok rata-rata sebesar Rp30.625 per bungkus. Lebih murah lagi, ada Filipina yang menjual rokok dengan harga Rp29.772 per bungkus.
Baca Juga:Â Tarif Cukai Naik, Harga Rokok di Indonesia Jadi Termahal Ketiga di ASEAN+5
“Harga rokok di Indonesia akan menjadi Rp38.100 per bungkus, termahal ketiga dibandingkan kawasan ASEAN+5. Hanya sekitar seperempat dari Singapura dan setengah dari Malaysia,” tutur Menkeu secara virtual, seperti dikutip pada Selasa (14/12).
3. Kurangi Jumlah Perokok pada Anak
Selain itu, kenaikan cukai diharapkan mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10 – 18 tahun menjadi 8,83% dari target 8,7% dalam RPJMN tahun 2024.
Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak dan remaja.
Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok.