Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

9 Fakta Cukai Naik 12%, Cek Fakta dan Harga Rokok 2022 di Sini

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Minggu, 19 Desember 2021 |05:12 WIB
9 Fakta Cukai Naik 12%, Cek Fakta dan Harga Rokok 2022 di Sini
Cukai Rokok 2022 Naik. (Foto: Okezone.com/Reuters)
A
A
A

4. Pemerintah Pertimbangkan 4 Dimensi

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memiliki setidaknya 4 dimensi yang harus dipertimbangkan sebelum menentukan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan.

Dimensi pertama yang dipertimbangkan, yakni soal kesehatan masyarakat. Pemerintah ingin cukai rokok mampu mengurangi prevalensi merokok, terutama pada anak yang ditargetkan turun menjadi 8,7% pada 2024.

Kedua, tenaga kerja pada industri rokok. Tenaga kerja tersebut terutama pada industri yang memproduksi rokok kretek tangan karena proses pelintingannya masih manual.

Ketiga, penerimaan negara karena cukai rokok menyumbang Rp193,53 triliun atau sekitar 10% dari pendapatan negara pada 2022.

"Keempat yakni pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Kenaikan harga rokok yang terlalu tinggi akan mendorong industri rokok ilegal meningkatkan produksinya," tandasnya.

5. Harga Rokok di RI Jadi Termahal Ke-3 di ASEAN+5

Tarif cukai naik, harga rokok di Indonesia menjadi termahal ketiga di ASEAN. Tarif cukai rokok resmi naik dengan rata-rata 12% pada 2022.

Naiknya harga cukai rokok ini membuat otomotif harga rokok juga naik di pasaran. Meski begitu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menilai bahwa harga jual rokok minimum per bungkusnya masih lebih murah daripada negara-negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia.

“Harga rokok di Indonesia akan menjadi Rp38.100 per bungkus, termahal ketiga dibandingkan kawasan ASEAN+5. Hanya sekitar seperempat dari Singapura dan setengah dari Malaysia,” tutur Menkeu secara virtual.

6. BLT untuk Petani dan Buruh Rokok Cair

Pemerintah menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk petani dan buruh rokok imbas kenaikan tarif cukai rokok pada 2022.

Anggaran BLT ini berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT). DBH CHT dialokasikan untuk memitigasi dampak pada tenaga kerja SKT.

Penggunaan DBH CHT secara spesifik ditujukan kepada buruh tani tembakau atau buruh pabrik rokok terdampak dalam bentuk pemberian Bantuan Langsung Tunai, pelatihan keterampilan kerja, dan bantuan modal usaha. Adapun untuk petani tembakau, DBH CHT dialokasikan untuk peningkatan kualitas bahan baku, iuran jaminan produksi, subsidi harga, serta bantuan bibit, benih, pupuk, sarana dan prasarana produksi.

“Untuk DBH CHT kami akan terus memperbaiki policy-nya,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement