Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Peringatan! PNS dan Keluarganya Dilarang Liburan Natal, Menpan RB: Mohon Kesadarannya

Dita Angga R , Jurnalis-Senin, 20 Desember 2021 |11:48 WIB
Peringatan! PNS dan Keluarganya Dilarang Liburan Natal, Menpan RB: Mohon Kesadarannya
PNS Dilarang Cuti saat Natal dan Tahun Baru. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Dia pun mengingatkan jika ada yang melanggar akan ada sanksi bagi Ara ASN.

"Sanksinya jika melanggar ya macam-macam. Mulai dari nonjob, sanksi peringatan, sanksi pengurangan tunjangan kinerja, " pungkasnya.

Larangan cuti dan berguna saat Nataru bagi ASN diatur dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No. 26/2021. Larangan ini dilakukan dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru. Dita angga

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement