JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat aturan perjalanan moda transportasi saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Hal ini dilakukan untuk antisipasi terjadinya lonjakan saat libur Nataru.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Kemenhub telah menerbitkan empat Surat Edaran (SE) terkait pengendalian transportasi dan petunjuk pelaksanaan penumpang dalam negeri di semua moda transportasi.
“Kita dari Kemenhub telah mengeluarkan surat edaran terkait pengendalian transportasi dan petunjuk pelaksanaan penumpang dalam negeri di semua moda transportasi dan kami telah menerbitkan empat surat edaran,” kata Adita dalam konferensi virtual, Senin (20/12/2021).
Baca Juga: Kapasitas Angkutan Umum Dibatasi 75% Selama Libur Nataru
Adita merinci Untuk SE Nomor 1099 mengatur regulasi transportasi di darat, untuk SE Nomor 110 mengatur regulasi transportasi laut, dan SE nomor 111 mengatur regulasi transportasi udara dan SE nomor 112 untuk kereta Api.
“Ini akan berlaku mulai 24 Desember yang merujuk pada Inmendagri dan Satgas. Perlu kami tegaskan kami memperketat prokes di seluruh sana prasarana,” katanya.
Untuk syarat penumpang mulai dari wajib vaksin, wajib mengantongi tes antigen hasil negatif, menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan catatan ketentuan yang telah berlaku.
(Dani Jumadil Akhir)