JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu), masih mengkaji mengenai penerapan cukai plastik dan minuman pada 2022. Pasalnya kedua cukai tersebut akan tergantung pada kondisi perekonomian tahun depan.
"Pemerintah akan melihat secara seimbang dengan kondisi aktual yang dihadapi pada 2022. Jadi akan menyesuaikan, apakah bisa dilaksanakan atau perlu penyesuaian," ujar Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani di Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Baca Juga: Wah Kacau! Pencairan Dana Bansos di Daerah Minim, APBD Dihabiskan Hanya untuk Gaji PNS
Kemudian kata dia, barang kena cukai akan didasarkan pada kajian yang seimbang sehingga tidak membebani pemulihan dunia.
"Tentunya pemerintah akan sangat mempertimbangkan dengan kondisi ekonomi dunia usaha yang tentunya akan disikapi dengan seimbang," tandasnya.
Saat ini, penerimaan pajak tumbuh 17% mencapai Rp 1.082,6 triliun atau 88% dari target. Kenaikan tertinggi ada pada PPh migas dengan 57,7% dan non migas tumbuh 12,6%. PPN tumbuh 19,8% dan PBB tumbuh minus 6,2% dan pajak lainnya tumbuh 79,7%.
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tumbuh 25,4% menjadi Rp 382,5 triliun atau 128,3% dari target APBN. Kenaikan ditopang oleh pendapatan SDA migas 24,7% dan non migas 86,9% di mana masing-masing sudah berada di atas target.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.