Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketua Dewan Komisioner: LPS Kelola Investasi sesuai Undang-Undang

Karina Asta Widara , Jurnalis-Rabu, 22 Desember 2021 |13:14 WIB
Ketua Dewan Komisioner:  LPS Kelola Investasi sesuai Undang-Undang
Foto: Dok LPS
A
A
A

JAKARTA- Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa pengelolaan aset LPS termasuk juga dana dari masyarakat telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS.

Menurutnya, berdasarkan amanat Undang-Undang, LPS hanya dapat menempatkan aset pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau Bank Indonesia.

“Selain SBN, di dalam aset LPS kami juga telah menyiapkan dana setiap tahun untuk mengantisipasi apabila perbankan ada masalah, ada sejumlah dana triliunan rupiah yang kami siapkan dalam bentuk cash dan dapat digunakan langsung untuk membantu perbankan setiap saat apabila diperlukan,” katanya.

Perihal SBN, Ia pun menjelaskan bahwasanya SBN itu bersifat likuid (mudah dicairkan) dan siap mengawal perbankan Indonesia apabila terjadi masalah.

“Kami mempunyai Nota Kesepahaman dengan bank sentral dan sudah kami tes secara riil. Intinya Rp148 triliun dana kami itu liquid. Jadi, dana masyarakat di perbankan itu dijamin oleh dana yang liquid dan siap mengawal perbankan nasional. Hasil investasi kami setiap tahun juga cukup baik, mungkin sekitar Rp12 triliun lebih. Artinya pengelolaan dana kami dan dana dari masyarakat juga sangat baik dan kami jamin tidak ada penyimpangan-penyimpangan aneh” tututrnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement