Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sah, Anies Resmi Naikkan UMP Jakarta 2022 Jadi Rp4,6 Juta

Erlinda Septiawati , Jurnalis-Senin, 27 Desember 2021 |12:35 WIB
Sah, Anies Resmi Naikkan UMP Jakarta 2022 Jadi Rp4,6 Juta
UMP DKI Jakarta 2022 Ditetapkan Sebesar Rp4,6 Juta. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 di Jakarta sebesar Rp4.641.854. Upah ini mulai berlaku 1 Januari 2022 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang dikutip, Senin (27/12/2021), Anies mengingatkan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP sebesar Rp4,6 juta.

Baca Juga: Bappenas Dukung UMP Jakarta Naik Jadi Rp4,6 Juta, Ini Alasannya

Adapun perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

UMP DKI Jakarta 2022 naik sebesar 5,1% atau Rp225.667 menjadi Rp4.641.854. Sedangkan UMP 2021 DKI Jakarta erada di angka Rp4.416.186. Kebijakan menaikkan UMP sebesar 5,1% merupakan revisi dari keputusan sebelumnya, di mana pada pertengahan bulan November lalu Anies sudah menaikkan UMP sekitar 0,85% atau sebesar Rp 38 ribuan.

Baca Juga: 4 Fakta Pro-Kontra Kenaikan UMP Jakarta 2022

Alhasil, pada rencana awal, UMP DKI 2022 hanya bernilai Rp 4.453.724. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement