Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bansos Sembako dan BLT Desa Rp900.000 Cair Bulan Ini, Cek Syarat dan Begini Cara Daftarnya

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 27 Desember 2021 |14:18 WIB
Bansos Sembako dan BLT Desa Rp900.000 Cair Bulan Ini, Cek Syarat dan Begini Cara Daftarnya
Bansos Cair (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah bulan ini kembali mencairkan bansos berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau top up bansos sembako dan BLT Desa. Besaran masing-masing bansos ini mencapai Rp300.000.

Penambahan itu diberikan untuk durasi tiga bulan yakni sampai Desember 2021 kepada 35 kabupaten prioritas yang menjadi target program pengentasan kemiskinan ekstrim.

Dengan demikian, masyarakat yang berhak akan mendapat bantuan sebesar Rp900.000, baik untuk kartu sembako dan BLT Desa.

“Untuk penambahan atau top-up Kartu Sembako maka nilai bantuan dan durasi menyesuaikan dengan sisa realokasi Perlinsos lainnya, seperti KPM Sembako dan cadangan Perlinsos,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto belum lama ini.

 

Baca Juga: Kartu Sembako di Top Up, Dana Rp300 Ribu Segera Cair

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah akan memperbaiki data peneriman bantuan sembako ini. Apa yang dilakukan untuk menyalurkan bantuan sembako tepat sasaran.

"Penerima kartu sembako dan penerima PKH selama akhir tahun dan akan pastikan bisa membantu masyatakat paling miskin yang menerima ini bisa kurangi erornya, ini menggunakan anggaran PEN dan APBN," katanya.

Top Up Kartu Sembako

Pemerintah akan memberikan tambahan untuk program bansos BPNT atau top up Kartu Sembako dengan jumlah sasaran sekitar 1,4 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos Kartu Sembako harus terdata sebagai KPM di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

 

Syarat Dapat Bansos Kartu Sembako

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;

3. Warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

4. Termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

Cara Daftar Bansos Kartu Sembako

1. Masyarakat datang langsung ke kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa data diri antara lain KTP dan Kartu Keluarga (KK);

2. Lakukan pendaftaran DTKS Kemensos;

BLT Desa

 

Pemerintah mempercepat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa untuk 8 juta penerima
"Diberikan kepada warga miskin atau yang tidak mampu di desa dengan besaran Rp300 ribu per kelompok penerima per bulan sehingga akan diperkirakan 8 juta kelompok penerima dengan anggaran Rp28,8 triliun," ujar Menkeu Sri Mulyani
Pemerintah mempercepat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa untuk 8 juta penerima
"Diberikan kepada warga miskin atau yang tidak mampu di desa dengan besaran Rp300 ribu per kelompok penerima per bulan sehingga akan diperkirakan 8 juta kelompok penerima dengan anggaran Rp28,8 triliun," ujar Menkeu Sri Mulyani

Syarat mendapatkan BLT Desa

1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan

2. Tidak termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan bansos pemerintah lainnya

3. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. Jika penerima bantuan adalah petani, bantuan dapat digunakan untuk membeli pupuk

5. Rincian KPM (kelompok penerima manfaat) ditetapkan dengan peraturan kepala desa

6. Pendataan KPM BLT Dana Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kementerian Sosial

 

Cara mendapatkan BLT Desa:

1. Telah dicatat sukarelawan desa yang memiliki surat tugas dari Kepala Desa

2. Jumlah pendata minimal tiga atau lebih dalam bilangan ganjil

3. Pencatatan dilakukan pada tingkat Rukun Tetangga (RT)

4. Yang dimaksud keluarga miskin dan berhak atas BLT Dana Desa adalah yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria dari Kemensos

5. Segala aktivitas dari petugas pencatat harus dilaporkan kepada Ketua Relawan Desa Lawan Covid-19.

6. Dokumen hasil pendataan dibahas dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Desa

7. Dokumen dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

8. Dokumen selanjutnya disampaikan pada Bupati atau Wali Kota, yang dapat didelegasikan pada Camat untuk mendapat pengesahan

9. Kepala Desa kemudian menyampaikan surat pemberitahuan pada penerima BLT Desa, serta melaporkan rekap data penyaluran pada Pemerintah Kabupaten atau Kota.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement