JAKARTA - Cara daftar antrean online BPJS Ketenagakerjaan untuk cairkan JHT perlu diperhatikan. Dengan demikian, masyarakat tak perlu repot mengantre secara langsung di kantor cabang terdekat.
Untuk menikmati layanan ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus telah memenuhi kategori klaim dan melengkapi dokumen yang diperlukan. Okezone pada Selasa (28/12/2021) telah merangkum informasi pendaftaran antrean online JHT BPJS Ketenagakerjaan. Simak lebih lanjut di bawah ini.
Kategori klaim
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim apabila memenuhi kategori klaim seperti peserta berusia pensiun (56 tahun), mengundurkan diri, mengalami PHK, menjadi peserta selama 10 tahun (pengambilan sebagian 10%), dan meninggalkan wilayah Republik Indonesia.
Baca Juga:Â BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Tak Ada Kebocoran Data
Kelengkapan dokumen
Adapun dokumen yang harus dilampirkan untuk mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online adalah kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan berhenti kerja atau habis kontrak, buku rekening aktif dengan halaman yang terdapat nomor rekening, dan foto diri tampak depan terbaru.
Baca Juga:Â 4 Fakta BPJS Ketenagakerjaan, Intip 3 Cara Cek Saldo dan Kepesertaan Aktif atau Tidak
Jika akumulasi saldo klaim BPJS Ketenagakerjaan di atas Rp50 juta, peserta wajib melampirkan NPWP. Selanjutnya, jika surat keterangan berhenti kerja atau habis kontrak berjumlah lebih dari satu lembar, peserta disarankan untuk melampirkannya dalam satu dokumen berformat PDF.
Cara daftar antrean online pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Jika semua syarat dan dokumen sudah dipenuhi, klaim BPJS Ketenagakerjaan langsung bisa dilakukan melalui website dengan langkah-langkah di bawah ini:
Buka tautan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Klik “saya setuju”
Klik “berikutnya”
Isi data pekerja yang meliputi NIK, nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan, nama dan tempat tanggal lahir sesuai KTP, serta nama ibu kandung
Jika sudah, klik “berikutnya”
Isi data pekerja tambahan yang meliputi alamat tinggal domisili (lengkap dengan desa atau kelurahan/kecamatan/kabupaten/ kode pos), nomor telepon, alamat email, nama bank, nomor rekening, dan NPWP