Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP Jakarta Naik Jadi Rp4,6 Juta, Pengusaha Urungkan Niat Tarik Pegawai yang Dirumahkan

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 28 Desember 2021 |16:48 WIB
UMP Jakarta Naik Jadi Rp4,6 Juta, Pengusaha Urungkan Niat Tarik Pegawai yang Dirumahkan
Pengusaha soal Revisi UMP 2022 (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Sedangkan untuk seseorang yang baru memulai kariernya atau fresh graduate yang baru mulai bekerja, menurut Sutrisno yang akan terkena dampaknya.

"Sehingga yang terkena duluan kan pekerja yang memiliki sedikit keahlian dan di bawah, nah itu kan kashian," pungkasnya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1% menjadi Rp 4.641.854 per bulan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement