JAKARTA – Pegawai negeri sipil (PNS) maupun anggota TNI dan Polri memiliki batas usia pensiun yang semestinya diketahui.
Pasalnya, jika mengetahui bisa mempersiapkan tabungan masa tua nanti. Pemerintah telah mengatur batas usia pensiun PNS, TNI, hingga polri.
Ketentuan untuk PNS, batas pensiun pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan adalah 58 tahun.
Namun, PNS yang menjabat sebagai pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya ialah 60 tahun. Lantas untuk pejabat fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.
Batas usia pensiun TNI paling tinggi adalah untuk perwira, yakni 58 tahun. Kemudian, batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama adalah 53 tahun
Ada pula, batas usia pensiun untuk Polri dengan batas maksimal 58 tahun yang diberlakukan untuk semua golongan kepangkatan.
Baca Selengkapnya: Batas Usia Pensiun PNS, TNI & Polri, Persiapkan Masa Tua dari Sekarang
(fbn)