JAKARTA - PNS akan mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada 2022. Saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Daerah (Pemda) tengah melakukan proses validasi data.
“Kegiatan validasi tambahan penghasilan ASN 2022 pada pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia,” ungkap Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Ekonomi dan Pembangunan Hamdani.
Dokumen yang perlu disiapkan para PNS untuk melakukan validasi yaitu Surat Keputusan (SK) Tim TPP, Peraturan Kepala Daerah tentang TPP, Excel Penjabaran TPP dan Evidence Tahun 2022, dan rekomendasi dari Kementerian PANRB terkait dengan hasil evaluasi jabatan Pemerintah Daerah. Dia berharap proses validasi dapat berjalan dengan semestinya.
“Kita berharap tidak terjadi berkas-berkas yang dikembalikan karena tingkat kesalahan. Itu tentunya sudah bisa kita mitigasi, sudah bisa kita perhitungkan sebelum, tentunya, berkas tersebut diajukan,” ujarnya.
Baca Selengkapnya: Hore, PNS Bakal Dapat Tambahan Penghasilan di 2022
(Dani Jumadil Akhir)