Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemnaker soal Pencairan BLT Subsidi Gaji di 2022, Ini Pekerja yang Bakal Dapat Rp1 Juta

Ahmad Hudayanto , Jurnalis-Rabu, 29 Desember 2021 |05:15 WIB
Kemnaker soal Pencairan BLT Subsidi Gaji di 2022, Ini Pekerja yang Bakal Dapat Rp1 Juta
BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan buka-bukaan soal penyaluran BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2022.

Direktur Jenderal PHI Kementerian Ketenagakerjaan Indah Putri Anggoro mengatakan, untuk penyaluran BLT subsidi gaji pada 2022 tergantung pada keputusan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Keputusan di Komite PEN," kata Indah kepada Okezone, Jakarta.

Dia menambahkan saat ini penyaluran akan terus dilakukan hingga 31 Desember 2021. Dan data terakhir menunjukkan 7.800.240 pekerja yang sudah tersalurkan

Bila anggaran BLT subsidi gaji masih tersisa, maka anggaran tersebut akan kembali ke kas negara.

"Iya (ke kas negara)," ujarnya.

Syarat penerima BLT:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

 

Baca Selengkapnya: BLT Subsidi Gaji Cair Lagi di 2022? Ini Kata Kemnaker

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement