Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 25/2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.
“Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, perlu mengoptimalkan pemanfaatan sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE). SDM ASN tentunya juga harus mendukung kebijakan tersebut,” ungkapnya.
(Feby Novalius)